SPRIPIM POLDA BANTEN

Rabu, 29 September 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara RI

Diposting oleh Spripim pada 13.45
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Translate

Menurut anda, apakah kinerja Kepolisian, khususnya Polda Banten, sudah memenuhi standar pelayanan masyarakat yang prima?.


Total Kunjungan

Arsip Blog

  • April 2012 (4)
  • Januari 2011 (1)
  • Oktober 2010 (2)
  • September 2010 (12)

Links

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah Banten
  • Provinsi Banten
  • Kejaksaan Tinggi Banten
  • Pengadilan Tinggi Banten
  • Satuan Brimob Polda Banten
  • Polres Cilegon
  • Kompas

Followers

Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.