SPRIPIM POLDA BANTEN

Rabu, 29 September 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI

Diposting oleh Spripim pada 13.43
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Translate

Menurut anda, apakah kinerja Kepolisian, khususnya Polda Banten, sudah memenuhi standar pelayanan masyarakat yang prima?.


Total Kunjungan

Arsip Blog

  • April 2012 (4)
  • Januari 2011 (1)
  • Oktober 2010 (2)
  • September 2010 (12)

Links

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah Banten
  • Provinsi Banten
  • Kejaksaan Tinggi Banten
  • Pengadilan Tinggi Banten
  • Satuan Brimob Polda Banten
  • Polres Cilegon
  • Kompas

Followers

Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.